-->

Ingin Balik Nama Mobil? Yuk Cek Persyaratan dan Biayanya

Maniakotomotif.com - Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2019, Bagi beberapa orang, beli mobil second mungkin sangat menguntungkan. Terlebih bila keadaannya hampir seperti baru. Harganya pun juga bisa berkali-kali lipat lebih murah. Nilai mobil yang semakin menurun dari waktu ke waktu akan membuat angsuran mobil bekas menjadi tambah murah dibanding kredit mobil baru. Bila tahun 2010 harga mobil tersebut Rp 200 juta, mungkin saja tahun ini hanya tinggal Rp 100 juta.

Begitu juga bila ingin membelinya dengan tunai. Namun di samping keuntungan itu, masih ada hal-hal lain yang perlu Anda urus berkaitan dengan kepemilikan, yaitu balik nama mobil.
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2019
Sebenarnya, ini adalah proses pemindah tanganan dari pemilik lama ke pemilik baru. Katakanlah kendaraan roda empat itu diperjual-belikan, dihibahkan, warisan, rubah alamat, atau mutasi. Balik nama setelahnya tentu harus dilakukan pada STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Semua untuk memudahkan kebutuhan Anda sebagai pemilik baru di waktu mendatang.

Sayangnya banyak yang memandang proses balik nama mobil ini susah. Ditambah ongkos yang tidak sedikit hingga membuat orang makin malas mengurus balik nama mobil. Meski sebenarnya jika memahami benar celah mengurusnya, balik nama kendaraan serta STNK baru tidak sesulit yang dipikirkan. Akan tetapi memang, waktu yang diperlukan memang sampai berhari-hari.

Alasan Balik Nama Mobil Diharuskan
Di tiap tahunnya, semua warga Indonesia tanpa kecuali harus mebayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Pembayaran PKB untuk mobil second ini sedikit berbeda dengan mobil baru. Salah satu syarat untuk mengurus serta melunasi PKB adalah KTP dari pemilik mobil. Bila identitas pada STNK dan BPKB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus pinjam KTP itu. Itulah kenapa memproses balik nama mobil, lebih baik secepat mungkin dilaksanakan. Karena jika terus pinjam KTP semacam itu tentunya ribet, kan?

Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Untuk biaya yang dibayarkan dalam proses balik nama mobil ini beranekaragam. Semua biaya mengurus surat balik nama akan dilimpahkan pada pemilik baru kendaraan tergantung dari harga mobil yang dibeli.

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru

Mengenai biaya yang perlu dipenuhi diantaranya ialah:

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Tiap wilayah mematok biaya balik nama mobil yang berbeda. Di Jakarta sendiri, biaya yang ditanggung pada pemilik mobil second yaitu sebesar 1% dari harga beli mobil.

Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi
Menurut PP No. 60 Tahun 2016 mengenai Type serta Biaya PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan ini ialah kurang lebih Rp 925 ribu. Sudah terhitung penerbitan STNK Rp 200 ribu, TNKB Rp 100 ribu, BKPB Rp 375 ribu, serta surat mutasi Rp 250 ribu.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya yang satu ini adalah bagian dari kebijaksanaan Pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang perlu dibayarkan cukup terjangkau, yakni Rp 143.000 saja untuk kendaraan nonangkutan umum.

Selain itu, Anda pun akan dikenakan biaya pendaftaran. Besarannya sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing Samsat. Biasanya biaya pendaftaran itu sekitar antara Rp 75 ribu – Rp 100 ribu.

Ilustrasi Total Pembayaran
Ambil contoh harga mobil second yang Anda beli dari orang adalah Rp 100 juta. Jika diilustrasikan, jumlahnya keseluruhan biaya balik nama mobil ini ialah seperti berikut:

BBN-KB (1% x HB) = Rp 1000.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Biaya STNK = Rp 200.000
Biaya TNKB = Rp 100.000
Biaya BPKB = Rp 375.000
Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000
Biaya pendaftaran = Rp 100.000

Jadi dengan penghitungan di atas, total biaya balik nama mobil yang perlu dibayarkan = Rp 2.168.000. ni belum terhitung dengan biaya denda. Biaya denda akan dikenakan jika pemilik sebelumnya tidak membayar pajak tahunan.
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2019
Saat ingin memproses balik nama mobil, tentunya Anda pun butuh menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:

BPKB asli dan fotokopinya. Khusus untuk kendaraan yang masih dicicil, Anda bisa meminta surat keterangan ke leasing
KTP asli beserta satu lembar fotokopinya.
Kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya yang bermaterai Rp 6000.

Lalu, kunjungi kantor Samsat dengan bawa dokumen persyaratan di atas. Cek kembali kelengkapannya, jangan sampai ada yang ketinggalan satu juga. Pastikan juga kantor Samsat yang Anda kunjungi sama dengan daerah yang tercantum pada BPKB Anda. Contohnya, bila BPKB tercatat di area Jakarta Barat, karena itu Anda harus datang ke Samsat area Jakarta Barat.

Proses Demi Proses Balik Nama Mobil
Sesudah menyiapkan beberapa biaya yang akan ditanggung serta dokumen persyaratan, ini selanjutnya proses untuk proses balik nama mobil itu:

Cek fisik kendaraan
Untuk proses cek fisik kendaraan, petugas akan menggesek nomer rangka serta nomer mesin pada kendaraan bermotor Anda. Tidak ada biaya yang dipakai dalam soal ini. Tapi kalaupun toh ada biasanya 20 ribuan

Balik nama mobil
Selanjutnya, Anda akan menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket. Sebaiknya Anda datang saat pagi hari untuk menghindari panjangnya antrean. Setelah semua berkas lengkap di tangan, setelah itu Anda harus isi formulir yang ada pada loket setempat. Jika telah selesai, petugas akan melegalisir formulir serta memberi tanda terima pembayaran balik nama mobil.

Pengambilan berkas
Dalam pengambilan berkas, Anda harus menunggu sekurang-kurangnya lima hari kerja sampai proses balik nama mobil dirampungkan. Untuk mengambilnya, Anda langsung bisa datangi kantor Samsat dengan menyerahkan biaya sebesar Rp 10 ribu saja.

Balik nama mobil sebetulnya dapat diurus oleh perwakilan tertentu. Ada penyedia layanan spesial untuk menolong selesaikan proses ini. Tetapi tentu saja Anda akan dikenakan biaya penambahan. Karena itu itu selagi bisa, lakukan semua sendiri juga tidak masalah. Seandainya dana serta dokumen yang diwajibkan telah semuanya disiapkan secara baik.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel